MAKALAH
“PEMBAGIAN HADIST MENURUT KUANTITAS DAN
KUALITAS”
Makalah Ini Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah
Studi Hadits
Studi Hadits
Dosen
Pengampu :
Arbain
Nurdin M.Pdi
Oleh Kelompok 4 :
Agus Luqmanul Khakim (13650128)
Mahmudi Lestio P (12650084)
JURUSAN
TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS
SAINS DAN TEKNOLOGI
UIN
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
OKTOBER
2014
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring
perkembangan ilmu pengetahuan banyak bermunculan penelitian tentang kajian
keilmuan Islam, terutama dalam ilmu hadits banyak sekali bahasan dalam ilmu
hadits yang sangat menarik dan sangat penting untuk dibahas dan dipelajari,
terutama masalah ilmu hadits.
Sebagian
orang bingung melihat jumlah pembagian hadits yang banyak dan beragam. Tetapi
kemudian kebingungan itu menjadi hilang setelah melihat pembagian hadits yang
ternyata dilihat dari berbagai tinjauan dan berbagai segi pandangan, bukan
hanya segi pandangan saja. Misalnya hadits ditinjau dari segi kuantitas jumlah
perawinya, hadits ditinjau dari segi kualitas sanad dan matan.
Untuk mengungkapkan tinjauan pembagian hadits maka pada bahasan ini hnya akan membahas pembagian hadits dari segi kuantitas dan segi kualitas hadits saja.
Untuk mengungkapkan tinjauan pembagian hadits maka pada bahasan ini hnya akan membahas pembagian hadits dari segi kuantitas dan segi kualitas hadits saja.
1.2. Rumusan
Masalah
1. Pembagian
Hadits dari segi kuantitas
2. Pembagian
hadits dari segi kualitas
1.3 Tujuan
1. Menjelaskan pembagian hadits dari segi kuantitas
beserta pengetiannya
2. menjelaskan pembagian hadits dari segi kulalitas
beserta pengertianya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pembagian Hadits dari Segi Kuantitas
Perawi Para ulama hadits berbeda pendapat tentang pembagian hadits ditinjau dari aspek
kuantitas atau jumlah perawi yang menjadi sumber berita. Diantara mereka ada
yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadist mutawatir, masyhur,
dan ahad. Ada juga yang menbaginya menjadi dua, yakni hadist mutawatir dan hadist ahad. Ulama golongan
pertama, menjadikan hadits masyhur sebagai berdiri sendiri, tidak termasuk ke
dalam hadits ahad, ini dispnsori oleh sebagian ulama ushul seperti diantaranya,
Abu Bakr Al-Jashshash (305-370 H). Sedangkan ulama golongan kedua diikuti oleh sebagian
besar ulama ushul (ushuliyyun) dan ulama kalam (mutakallimun). Menurut mereka,
hadits masyhur bukan merupakan hadits ynag berdiri sendiri, akan tetapi hanya
merupakan bagian hadits ahad. Mereka membagi hadits ke dalam dua bagian, yaitu
hadits mutawatir dan ahad.
2.1.1 Hadits Mutawatir
a.
Pengertian Hadits Mutawatir
Secara etimologi, kata mutawatir berarti : Mutatabi’ (beriringan tanpa
jarak). Dalam terminologi ilmu hadits, ia merupakan haidts yang diriwayatkan
oleh orang banyak, dan berdasarkan logika atau kebiasaan, mustahil mereka akan
sepakat untuk berdusta. Periwayatan seperti itu terus menerus berlangsung,
semenjak thabaqat yang pertama sampai thabaqat yang terakhir. Dari redaksi lain pengertian mutawatir
adalah Hadits yang berdasarkan pada panca indra (dilihar atau didengar) yang
diberitakan oleh segolongan orang yang mencapai jumlah banyak yang mustahil
menurut tradisi mereka sepakat berbohong.
Ulama mutaqaddimin berbeda pendapat dengan ulama muta’akhirin tentang
syarat-syarat hadits mutawatir. Ulama mutaqaddimin berpendapat bahwa hadits
mutawatir tidak termasuk dalam pembahasan ilmu isnad al-hadits, karena ilmu ini
membicarakan tentang shahih tidaknya suatu khabar, diamalkan atau tidak, adil
atau tidak perawinya. Sementara dalam hadits mutawatir masalah tersebut tidak
dibicarakan. Jika sudah jelas statusnya sebagai hadits mutawatir, maka wajib
diyakini dan diamalkan.
b.
Syarat Hadits Mutawatir
1) Hadits Mutawatir harus diriwayatkan oleh sejumlah
besar perawi, dan dapat diyakini bahwa mereka tidak mungkin sepakat untuk
berdusta. Ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal perawi. Al-Qadhi
Al-Baqilani menetapkan bahwa jumlah perawi hadits mutawatir sekurang-kurangnya
5 orang, alasannya karena jumlah Nabi yang mendapat gelar Ulul Azmi sejumlah 5
orang. Al-Istikhari menetapkan minimal 10 orang, karena 10 itu merupakan awal
bilangan banyak. Demikian seterusnya sampai ada yang menetapkan jumlah perawi
hadits mutawatir sebanyak 70 orang.
2) Adanya keseimbangan antara perawi pada thabaqat
pertama dan thabaqat berikutnya. Keseimbangan jumlah perawi pada setiap
thabaqat merupakan salah satu persyaratan.
3) Berdasarkan tanggapan pancaindra Berita yang disampaikan
para perawi harus berdasarkan pancaindera. Artinya, harus benar-benar dari
hasil pendengaran atau penglihatan sendiri. Oleh karena itu, apabila berita itu
merupakan hasil renungan, pemikiran, atau rangkuman dari suatu peristiwa lain,
atau hasil istinbath dari dalil yang lain, maka tidak dapat dikatakan hadits
mutawatir.
c.
Macam-macam Hadist mutawatir
1) Hadits mutawatir Lafzhi, yaitu hadits yang
diriwayatkan dengan lafaz dan makna yang sama, serta kandungan hukum yang sama,
2) Hadits Mutawatir Ma’nawi, yaitu hadits mutawatir yang
berasal dari berbagai hadits yang diriwayatkan dengan lafaz yang berbeda-beda,
tetapi jika disimpulkan, mempunyai makna yang sama tetapi lafaznya tidak.
3) Hadits Mutawatir ‘Amali, yakni amalan agama (ibadah)
yang dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, kemudian diikuti oleh para sahabat,
kemudian diikuti lagi oleh Tabi’in, dan seterusnya, diikuti oleh generasi
sampai sekarang.
2.1.2 Hadist
Ahad
a. Pengertian Hadist Ahad
Kata ahad atau wahid berdasarkan segi bahasa berarti satu, maka khobar ahad
atau khobar wahid berarti suatu berita yang disampaikan oleh orang satu. Sedangkan hadits ahad menurut istilah adalah Hadits yang jumlah perowinya
tidak sebanyak jumlah perowi hadits mutawatir, baik perowi itu satu, dua, tiga,
empat, lima dan seterusnya yang memberikan pengertian bahwa jumlah perawi
tersebut tidak mencapai jumlah perowi hadits mutawatir.
b. Pembagian hadist ahad
Para ulama’membagi hadist ahad menjadia dua yaitu masyhur dan ghairu masyhur
sedangkan ghairu masyhur dibagi menjadi dua yaitu aziz dan gharib
1). Hadits Masyhur
Menurut bahasa, masyhur berarti “sesuatu yang sudah tersebar dan popular”.
Sedangkan menurut istilah ada beberapa definisi, antara lain :“Hadits yang
diriwayatkan dari sahabat tetapi bilangannya tidak sampai pada tingkatan
mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan orang yang setelah
mereka.”
2). Hadits Ghairu Masyhur
Ulama ahli hadits membagi hadits ghairu masyhur menjadi dua yaitu, Aziz dan
Gharib. Aziz menurut bahasa berasal dari kata azza-yaizu, artinya “sedikit atau
jarang”. Menurut istilah hadits Aziz adalah hadits yang perawinya tidak kurang
dari dua orang dalam semua tingkatan sanad.” Menurut Al-Thahhan menjelaskan bahwa sekalipun dalam
sebagian Thabaqat terdapat perawinya tiga orang atau lebih, tidak ada masalah,
asal dari sekian thabaqat terdapat satu thabaqat yang jumlah perawinya hanya
dua orang. Oleh karena itu, ada ulama yang mengatakan bahwa hadits ‘azaz adalah
hadits yang diriwayatkan oleh dua atau tiga orang perawi.” Dari pengertian diatas
dapat dikatakan bahwa suatu hadits dapat dikatakan hadits Aziz bukan hanya yang
diriwayatkan dua orang pada setiap tingkatnya, tetapi selagi ada tingkatan yang
diriwayatkan oleh dua rawi.
Adapun hadits Gharib, menurut bahasa berarti “al-munfarid” (menyendiri).
Dalam tradisi ilmu hadits, ia adalah “hadits yang diriwayatkan oleh seorang
perawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya, baik yang menyendiri itu imamnya
maupun selainnya”. Menurut Ibnu Hajar yang dimaksud dengan hadits gharib adalah
“hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam
meriwayatkannya, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi”. Penyendirian
perawi dalam meriwayatkan hadits itu bisa berkaitan dengan personalitasnya, yakni tidak ada
yang meriwayatkannya selain perawi tersebut, atau mengenai sifat atau keadaan
perawi itu sendiri. Maksudnya sifat dan keadaan perawi itu berbeda dengan sifat
dan kualitas perawi-perawi lain, yang juga meriwayatkan hadits itu. Disamping
itu, penyendirian seorang perawi bisa terjadi pada awal, tengah atau akhir sanad.
2.2 Pembagian Hadits dari Segi Kualitas
2.2.1 Hadits shahih
Menurut bahasa berarti
“sah, benar, sempurna, tiada celanya”. Secara istilah, beberapa ahli memberikan
defenisi antara lain sebagai berikut :
•
Menurut Ibn Al-Shalah, Hadits shahih adalah “hadits yang sanadnya
bersambung (muttasil) melalui periwayatan orang yang adil dan dhabith dari
orang yang adil dan dhabith, sampai akhir sanad tidak ada kejanggalan dan tidak
ber’illat”.
•
Menurut Imam Al-Nawawi, hadits shahih adalah “hadits yang bersambung
sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabith, tidak syaz, dan
tidak ber’illat.”
Dari defenisi diatas dapat dipahami bahwa syarat-syarat hadits shahih adalah :
Dari defenisi diatas dapat dipahami bahwa syarat-syarat hadits shahih adalah :
1) sanadnya bersambung,
2) perawinya bersifat
adil,
3) perawinya bersifat
dhabith,
4) matannya tidak syaz,
dan
5) matannya tidak
mengandung ‘illat.
2.2.2
Hadits Hasan
dari segi bahasa hasan dari kata al-husnu : al-jamal berarti “keindahan”. Menurut istilah para
ulama memberikan defenisi hadits hasan secara beragam. Namun, yang lebih kuat sebagaimana
yang dikemukan oleh Ibnu hajar Al-Asqolani dalam An-Nukbah, yaitu : khabar ahad
yang diriwayatkan oleh orang yang adil, sempurna kedhabitannya, bersambung
sanadnya, tidak ber’illat, dan tidak ada syaz dinamakan shahih lidztih. Jika
kurang sedikit kedhabitannya disebut hasan Lidztih.
Dengan kata lain hadits
hasan adalah hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil,
kurang sedikit kedhabitannya, tidak ada keganjilan (syaz) dan tidak ‘illat.
Criteria hadits hasan
hampir sama dengan hadits shahih. Perbedaannya hanya terletak pada sisi
kedhabitannya. Hadits shahih ke dhabitannya seluruh perawinya harus zamm
(sempurna), sedangkan dalam hadits hasan, kurang sedikit kedhabitannya jika
dibanding dengan hadits shahih.
2.2.3
Hadits Dhaif
Dari segi bahasa dhaif : lemah lawan dari Al-Qawi : kuat. Kelemahan hadits
dhaif ini karena sanad dan matannya tidak memenuhi criteria hadits kuat yang
diterima sebagian hujjah. Dalam istilah hadits dhaif adalah hadits yang tidak
menghimpun sifat hadits hasan sebab satu dari beberapa syarat yang tidak
terpenuhi. Atau defenisi lain yang bias diungkapkan mayoritas
ulama : Hadits yang tidak
menghimpun sifat hadits shahih dan hasan.
Jika hadits dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi sebagain atau semua persyaratan hadits hasan dan shahih, misalnya sanadnya tidak bersambung (muttasshil), Para perawinya tidak adil dan tidak dhabith, terjadi keganjilan baik dalam sanad aau matan (syadz) dan terjadinya cacat yang tersembunyi (‘Illat) pada sanad atau matan.
Jika hadits dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi sebagain atau semua persyaratan hadits hasan dan shahih, misalnya sanadnya tidak bersambung (muttasshil), Para perawinya tidak adil dan tidak dhabith, terjadi keganjilan baik dalam sanad aau matan (syadz) dan terjadinya cacat yang tersembunyi (‘Illat) pada sanad atau matan.
Hadits dhaif tidak identik dengan hadits mawdhu’ (hadits palsu). Diantara
hadits dhaif terdapat kecacatan para perawinya yang tidak terlalu parah,
seperti daya hapalan yang kurang kuat tetapi adil dan jujur. Sedangkan hadits
mawdhu’ perawinya pendusta. Maka para ulama memperbolehkan meriwayatkan hadits
dhaif sekalipun tanpa menjelaskan kedhaifannya dengan dua syarat, yaitu :
1) tidak berkaitan dengan akidah seperti sifat-sifat Allah
2) Tidak menjelaskan hokum syara’ yang berkaitan dengan halal dan haram, tetapi, berkaitan dengan masalah maui’zhah, targhib wa tarhib (hadits-hadits tentang ancaman dan janji), kisah-kisah, dan lain-lain.
1) tidak berkaitan dengan akidah seperti sifat-sifat Allah
2) Tidak menjelaskan hokum syara’ yang berkaitan dengan halal dan haram, tetapi, berkaitan dengan masalah maui’zhah, targhib wa tarhib (hadits-hadits tentang ancaman dan janji), kisah-kisah, dan lain-lain.
Para ulama berpendapat dalam pengamalan hadits dhaif. Perbedaan itu dapat
dibagi menjadi 3 pendapat, yaitu :
1)
Hadits dhaif tidak dapat diamalkan secara mutlak baik dalam keutamaan
amal (Fadhail al a’mal) atau dalam hokum sebagaimana yang diberitahukan oleh
Ibnu sayyid An-Nas dari Yahya bin Ma’in. pendapat pertama ini adalah pendapat
Abu Bakar Ibnu Al-Arabi, Al-Bukhari, Muslim, dan Ibnu hazam.
2)
Hadits dhaif dapat diamalkan secara mutlak baik dalam fadhail al-a’mal
atau dalam masalah hokum (ahkam), pendapat Abu Dawud dan Imam Ahmad. Mereka
berpendapat bahwa hadits dhaif lebih kuat dari pendapat para ulama.
3)
Hadits dhaif dapat diamalkan dalam fadhail al-a’mal, mau’izhah, targhib
(janji-janji yang menggemarkan), dan tarhib (ancaman yang menakutkan) jika
memenuhi persyaratan sebagaimana yang dipaparkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqolani,
yaitu :
•
Tidak terlalu dhaif, seperti diantara perawinya pendusta (hadits mawdhu’)
atau dituduh dusta (hadits matruk), orang yan daya iangat hapalannya sangat
kurang, dan berlaku pasiq dan bid’ah baik dalam perkataan atau perbuatan
(hadits mungkar).
• Masuk kedalam kategori hadits yang diamalkan (ma’mul bih) seperti hadits muhkam (hadits maqbul yang tidak terjadi pertentanga dengan hadits lain), nasikh (hadits yang membatalkan hokum pada hadits sebelumnya), dan rajah (hadits yang lebih unggul dibandingkan oposisinya).
• Masuk kedalam kategori hadits yang diamalkan (ma’mul bih) seperti hadits muhkam (hadits maqbul yang tidak terjadi pertentanga dengan hadits lain), nasikh (hadits yang membatalkan hokum pada hadits sebelumnya), dan rajah (hadits yang lebih unggul dibandingkan oposisinya).
•
Tidak diyakinkan secara yakin kebenaran hadits dari Nabi, tetapi karena
berhati-hati semata atau ikhtiyath.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari makalah diatas dapat diambil kesimpulan
bahwa bila ditinjau dari segi kuantitas hadits dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Hadits
mutawatir
2.
Hadits Ahad
Dan apabila dilihat dari segi kulitas dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
1.
Hadits
shahih
2.
Hadits Hasan
3.
Hadits Dhaif
- Hadits Mutawatir adalah Hadits yang
diriwayatkan oleh sejumlah orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat
terlebih dahulu untuk berdusta.
- Hadits mutawatir lafdzi adalah
hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang susunan redaksi dan ma’nanya
sesuai benar antara riwayat yang satu dengan yang lainnya.
- Hadits
mutawatir ma’nawi adalah hadits yang rawi-rawinya berlainan dalam menyusun
redaksi pemberitaanya, tetapi berita yang berlainan tersebut terdapat
pesesuaian pada prinsipnya.
-
Hadits Ahad
adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir.
- Hadits
Masyhur Adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga rowi atau lebih dan tidak sampai pada batasan mutawatir.
- Hadits Aziz
adalah hadits yang jumlah perowinya tidak kurang dari dua.
- Hadits
Ghorib Adalah hadits yang diriwayatkan satu perowi saja.
- hadits shahih adalah hadits
yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabith,
tidak syaz, dan tidak ber’illat.
- hadits hasan adalah hadits
yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil, kurang sedikit
kedhabitannya, tidak ada keganjilan (syaz) dan tidak ‘illat.
- hadits dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi sebagain atau semua
persyaratan hadits hasan dan shahih
Daftar Pustaka
Khariri. Melerai
Hadits-Hadits Yang Saling Berlawanan. Purwokerto : Stain Purwokerto
Press,2005
Muhammad Alawi Al Maliki. Ilmu Ushul Hadis.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2006
Nuruddin Ulumul
Hadis Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012
Anwar, Mohammad. Ilmu Mushthalah Hadits.
Surabaya: Al-Ikhlas, 1981
Mudasir. Ilmu Hadis. Bandung: Pustaka
Setia, 1999
Idri. Studi Hadis. Jakarta: Kencana,
2010
Dr. M. Alfatih
Suryadilaga. Ulumul hadist.yogyakarta:teras, 2009
Nuruddin. Ulum Al-Hadist. Bandung: Dar
al-fikr Damaskus, 2005
Zeid B. Smeer, Lc. Ulumul Hadis “Pengantar
Studi Hadis Praktis”. Malang: UIN Prees, 2008
Khaeruman, Badri. Ulum Al-Hadist.
Bandung: Pustaka Setia, 2009

Tidak ada komentar:
Posting Komentar